PENYIDIK MULAI CARI SAKSI AHLI

 hibah

Ilustrasi: http//www.satuindonesianews.com

YOGYAKARTA – Tim penyidik[1] Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berangkat ke Universitas Airlangga Surabaya untuk memberkas keterangan ahli[2] hukum pidana terkait kasus dugaan korupsi dana hibah[3] Persiba tahun 2011, senilai Rp 12,5 miliar. “Tim penyidik hari ini  berangkat ke Surabaya. Kami jemput bola untuk menyingkat waktu,” kata asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar, kemarin.          Di Universitas Airlangga nanti, tim penyidik akan memintai pendapat ahli hukum pidana terkait kasus dana hibah Persiba. Keterangan ahli itu nanti akan dipakai untuk memperkuat alat bukti[4] penyidik. “Keterangan ahli nanti akan dipakai untuk kelengkapan BAP[5] keempat tersangka,” katanya.

Sebelumnya, penyidik juga telah meminta pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Sudirman Purwokerto. Namun keterangan ahli dari Universitas Sudirman itu hanya untuk melengkapi berkas tersangka Dahono dan Maryani saja. Saat ditanya kenapa tim penyidik minta pendapat ahli dari perguruan tinggi di luar DIY, tidak memakai ahli atau akademisi dari perguruan tinggi di DIY seperti UGM atau UII, Azwar mengaku, hal itu berdasar evaluasi penyidik. ‘Itu kewenangan penyidik, tergantung kebutuhan penyidikan,” ucapnya.

Sementara itu, terkait perkembangan pemberkasan keempat tersangka[6], Idham Samawi, Edy Bowo Nurahyo, Dahono, dan Maryani; Azwar mengaku masih dilengkapi oleh penyidik. Khusus berkas Dahono dan Maryani, sudah kembali diserahkan ke jaksa[7] peneliti untuk diteliti apakah sudah bisa dinyatakan lengkap atau belum. “Saat ini berkasnya belum lengkap, salah satunya menunggu pemberkasan keterangan ahli,” katanya.

Diperkirakan, dalam kasus dana hibah Persiba ini berkas yang lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor adalah berkas Dahono dan Maryani, dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka akhir 2014. Bukan berkas Idham atau Edy, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013.

Terpisah, Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono meminta Kejati DIY segera menuntaskan proses hukum dana hibah Persiba. Selain menjadi pekerjaan rumah utama Kejati karena usia penyidikan[8] telah berjalan hampir dua tahun, juga demi kepastian hukum. “segera limpahkan ke pengadilan, agar terbuka konstruksi hukum kasus ini sebenarnya siapa saja yang terlibat,” tandasnya.

Sumber : SINDO, 27 Januari 2015

 

 

Catatan :

  • Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dinyatakan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
  • Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli. Lebih lanjut Pasal 186 menyebutkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
  • Sementara itu, peran ahli dalam memberikan keterangannya dalam pemeriksaan di persidangan terdapat dalam sejumlah peraturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, antara lain:

 

  • Pasal 132 ayat (1) : Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli;

 

  • Pasal 133 ayat (1): Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya

 

  • Pasal 179 ayat (1): Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

[1] Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[2] Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 angka 28 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[3] Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

[4] Alat bukti terdiri dari: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. (Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[5] BAP = Berita Acara Pemeriksaan

[6] Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 angka 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[7] Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 UU no. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

[8] Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)