WTP Akan Sulit Terealisasi

Akibat Persoalan di Tubuh KONI

SLEMAN – Gara-gara kasus yang mendera KONI[i], raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian[ii] (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Sleman 2011 bisa luntur.

Alasannya, hingga kemarin (8/2), lembaga pembinaan atlet itu belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan atas penggunaan dana hibah[iii] Rp3 miliar tahun 2012. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Bupati No. 75/2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial[iv].

Regulasi[v] ini mengatur pertanggungjawaban yang disampaikan kepada bupati paling lambat 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)[vi] menggariskan bahwa penerimaan dana wajib membuat laporan.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rini Murti Lestari membenarkan hal itu. “Itu namanya wanprestasi[vii]. Saya sudah menagih dua kali tapi belum ada jawaban,” ungkapnya kemarin (8/2).

Laporan penggunaan dana dan detil kegiatan memang hanya perlu disampaikan kepada bupati dan tidak masuk dalam laporan yang akan diajukan ke BPK pada 28 Maret.

Namun, penyerapan realisasi anggaran[viii] tetap menjadi bagian yang dipaparkan. Itulah yang bisa menjadi ganjalan meraih WTP 2012. Setidaknya menjadi catatan BPK. “Kami tidak bisa memaksakan. Apalagi tidak ada aturan mengenai sanksi keterlambatan pelaporan,” lanjut karyawan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang dipekerjakan di Pemkab Sleman ini.

Di sisi lain Rini mendorong penyelesaian kepengurusan internal KONI, pascapenahanan Mujiman. Itu sebagai syarat legalitas[ix] serah terima hibah 2013 hanya bisa dilakukan setelah ada Laporan Keuangan 2012, serta harus ada kejelasan jajaran pengurusan yang berwenang.

Rini mempertanyakan lambannya proses pelaporan. Menurut dia asal semua berkas lengkap, sebenarnya tidak perlu membuang waktu untuk menyelesaikannya. “Tinggal direkap[x] saja,” katanya.

Radar Jogja mencoba menghubungi sejumlah pengurus inti KONI tetapi juga tidak berhasil. Penelusuran ke kantor KONI di Pangukan, Tridadi juga tidak membuahkan hasil. Ruangan yang menyatu dengan GOR Pangukan lama ditinggalkan pengurusnya sejak akhir 2012. Atau setelah mencuat kasus dugaan rekayasa Laporan Keuangan 2010—2011.

Yang ditemui justru Sekum[xi] PBSI Sukiman Hadiwijaya. Sukiman mengaku tidak tahu-menahu soal Laporan Keuangan Hibah 2012. Bahkan cabor[xii] yang dikelolanya tidak memperoleh anggaran. Hibah KONI 2012 cair sekitar pertengahan September. “Yang jelas semua kegiatan PBSI sudah dilaporkan. Termasuk laporan keuangan,” ucapnya.

Senada disampaikan Ketua Pengkab FORKI[xiii] Rohman Agus Sukamta. Dia memastikan setiap kegiatan selalu disusul Laporan Pertanggungjawaban kepada KONI. Wakil Ketua DPRD Sleman itu justru heran lantaran Laporan Keuangan KONI 2012 tidak segera terealisasi. “Setahu saya cabor-cabor sudah ada laporan. Tinggal bagaimana KONI,” tuturnya.

Kendati tidak ada dana, Agus tetap mendorong atlet tetap latihan rutin. Baginya, hal itu tidak sekedar dalam rangka persiapan menghadapi Porprov[xiv] 2013 di Gunungkidul. Lebih dari itu demi mempertahankan harga diri. Terlebih Sleman adalah juara umum Porprov sebelumnya. “Tetap latihan, meskipun harus iuran dengan uang pribadi,” lanjut Agus. (yog/din)

Sumber : Jawa Pos, 9 Februari 2013

 

Catatan

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 19 ayat (1), penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Macam jenis pelaporan yang harus disampaikan diatur dalam Pasal 19 ayat (2) peraturan tersebut,  yaitu meliputi:

    1. laporan penggunaan hibah;
    2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
    3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

 

Khusus untuk wilayah Kabupaten Sleman, Hibah dan Bantuan Sosial diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 31 ayat (6). Ketentuan mengenai pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial diatur dalam Pasal 31 peraturan tersebut, yaitu:

(1) Penerima hibah atau bantuan sosial bertanggung jawab atas penggunaan hibah atau bantuan sosial yang diterimanya.

(2) Pertanggungjawaban penggunaan hibah atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    1. laporan penggunaan hibah atau bantuan sosial;
    2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah berupa uang, barang, atau jasa yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD.

 

(3) Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial telah diterimanya.

(4) Laporan penggunaan hibah atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat laporan realisasi kegiatan dan realisasi keuangan.

(5) Laporan penggunaan hibah atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) ditandatangani penanggung jawab penerima hibah atau bantuan sosial.

(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan SKPD paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.


[i]KONI: Komite Olahraga Nasional Indonesia

[ii]Wajar Tanpa Pengecualian: Salah satu jenis opini dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah. Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa yang didasarkan pada kriteria:

    1. kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
    2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
    3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
    4. efektivitas sistem pengendalian intern.

 

[iii]hibah: pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

[iv]Bantuan sosial: pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

[v]regulasi: pengaturan; sumber hukum formal berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.

[vi]Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD): naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah

[vii]wanprestasi: tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (bukan karena suatu keadaan yang memaksa) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur

[viii]anggaran: rencana keuangan tahunan pemerintah negara/daerah (pusat/daerah) yang disetujui oleh DPR/DPRD

[ix]legalitas: keabsahan; sah

[x]direkap: diringkas; dibuat ikhtisar

[xi]Sekum: Sekretaris Umum

[xii]Cabor: Cabang Olahraga

[xiii]Pengkab FORKI: Pengurus Kabupaten Federasi Olahraga Karate Indonesia

[xiv]Porprov: Pekan Olahraga Provinsi

 


[1]KONI: Komite Olahraga Nasional Indonesia

[2]Wajar Tanpa Pengecualian: Salah satu jenis opini dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah. Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa yang didasarkan pada kriteria:

    1. kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
    2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
    3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
    4. efektivitas sistem pengendalian intern.

 

[3]hibah: pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

[4]Bantuan sosial: pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

[5]regulasi: pengaturan; sumber hukum formal berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.

[6]Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD): naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah

[7]wanprestasi: tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (bukan karena suatu keadaan yang memaksa) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur

[8]anggaran: rencana keuangan tahunan pemerintah negara/daerah (pusat/daerah) yang disetujui oleh DPR/DPRD

[9]legalitas: keabsahan; sah

[10]direkap: diringkas; dibuat ikhtisar

[11]Sekum: Sekretaris Umum

[12]Cabor: Cabang Olahraga

[13]Pengkab FORKI: Pengurus Kabupaten Federasi Olahraga Karate Indonesia

[14]Porprov: Pekan Olahraga Provinsi