Pemerintah memperluas kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa mengakses rumah bersubsidi. Warga dengan gaji maksimal Rp10 juta di DIY, berhak membeli rumah bersubsidi. Pemerintah membagi kategori MBR ke dalam empat zona. Zona 1 mencakup penduduk Jawa (kecuali Jabodetabek, yang masuk dalam Zona 4), Sumatera, NTT dan NTB, Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali. Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
selengkapnya : tautan
14 total views, 14 views today