Audit BPK Sebut Nyiprat Ke anggota Dewan
Jogja-Pansusi Perubahan Kerja Sama Pengelolaan Trans Jogja DPRD Provinsi DIJ belum satu suara soal rencana evaluasi Biaya Operasional Kendaraan (BOK)ii Trans Jogja. Berbeda dengan koleganya Arif Rahman Hakim, anggota lain Pansus tersebut yakni Rio Erwin Setyawan memiliki pandangan lain. BOK belum perlu dievaluasi.
Bagi Rio, hal yang diperlukan adalah pengawasan atas penggunaan BOK. Sebab, dari audit BPK 2011 diketahui penggunaan BOK menyimpang dari perjanjian kerja sama. Bahkan ada sejumlah anggaran BOK yang dipakai untuk kepentingan di luar Trans Jogja. “Ada yang disebut-sebut digunakan untuk melobi anggota dewan dan mengongkosi anggota dewan jalan-jalan. Audit BPK menyebut ada anggaran Trans Jogja yang “Nyiprat” ke anggota dewan, “beber Rio.
Data yang dilaporkan BPK itu mestinya yang ditelusuri dan didalami. Termasuk perlu ada klarifikasi siapa-siapa anggota dewan yang kecipratan dan outcome-nya tidak jelas,“kritiknya.
Nazar menambahkan, pilihan Pemprov terhadap sistem buy the service melalui penunjukan langsungiii konsorsium PT JTT sebagai pengelola Trans Jogja dapat dipahami. Terutama alasan agar tidak mematikan para pemain lama angkutan perkotaan, gejolak sosial dan gesekan di lapangan.
Dengan sistem buy the serviceiv melalui penunjukan langsung, sisi positifnya harga BOK yang rasional bisa langsung dinegosiasikan dalam perjanjian. Apalagi mekanismenya harus mendapatkan persetujuan DPRDv. “Filternya sudah sangat memadai,” paparnya.
Namun dengan terjadinya berbagai pelanggaran yang dilakukan dan sekarang menjadi kasus Trans Jogja itu.
“Itu semua harus jelas sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan, “katanya.
Kader Partai Demokrat ini mengusulkan agar diadakan Audit Investigasivi. Dugaan terjadinya penyimpangan semakin terbuka ketika Kejati DIJ menetapkan mantan Kepala Dishubkominfo DIJ Mulyadi Hadikusumo dan bekas Dirut PT JTT Poerwanto Johan Riyadi sebagai tersangka.
“Kami menunggu langkah aparat penegak hukum, “ ujarnya.
Sedangkan mantan Ketua Komisi C DPRD DIJ Nazaruddin memberikan masukan saat ini menjadi momentum yang tepat bagi Dewan dan Pemprov membenahi Trans Jogja. Namun membenahi Trans Jogja tidak akan banyak artinya kalau hanya menyikapi secara parsial seperti BOK, status 20 unit bis milik Pemkot Jogja dan plat palsu. Beberapa hal yang menyebabkan Trans Jogja berjalan tertatih-tatih antara lain karena goodwill setengah hati Pemprov dan DPRD.
Mestinya studi kelayakanvii Trans Jogja harus ditengok kembali. Selama ini hasik studi yang mahal itu banyak yang tidak dilaksanakan. Terutama terkait jumlah bus dan jalur. “Kekhawatiran Trans Jogja akan membebani APBD sebenarnya bisa dijawab dengan hitungan-hitungan yang matang dan rasional jumlah bus dan jumlah jalur untuk mendukung potensi penumpang dan target-target loadfactorviii,”katanya.
Selama ini tak ada tekad yang kuat dari Pemprov dan DPRD mewujudkan sistem angkutan perkotaan yang aman dan nyaman melalui goodwill yang setengah hati “Trans Jogja akan menjadi proyek yang didesain untuk gagal,“ucap anggota Dewan Provinsi 2004-2009 ini.
Itu ironis bila dikaitkan dengan PAD DIJ yang tidak kurang 85 persen berasal dari pajak kendaraan bermotor. “Masak menyisakan sedikit PAD yang dikembalikan kepada rakyat melalui sistem angkutan perkotaan yang aman dan nyaman tak bisa. Cukup dengan mengurangi anggaran-anggaran birokrasi dan anggota dewan yang output korupsi, maka Pemprov dan DPRD harus mengkaji ulang semua itu. “Apakah pelanggaran itu akibat mekanisme penunjukan langsung atau lebih karena ulah oknum-oknum PT JTT dan Dishubkominfo DIJ. Hasil kajian itu harus menjadi dasar pembaruan mekanisme penunjukan langung,” pintanya.
Ia juga mengkritisi posisi ganda Pemprov sebagai pembeli jasa sekaligus pihak yang menyewakan 20 unit bus milik Pemkot ke JTT. “Ke depan Pemprov harus murni sebagai pembeli jasa,” tuturnya.
Nazar juga mengusulkan diadakan pembenahan shelter, termasuk lembaga pengelolanya. Dengan jumlah PNS yang berlebih dan banyak yang tidak jelas pekerjaannya, ia menggagas agar shelter diisi oleh PNS-PNS Pemprov karena Trans Jogja dikelola oleh UPTDix.
Kalau diisi tenaga kontrak apakah mekanismenya selama ini sudah benar? Posisi yang membuat tenaga kontrak ada di posisi tidak manusiawi dan hampir tanpa posisi tawar,” paparnya. (mar/kus)
Sumber:
Radar yogya, 28 Januari 2012
Catatan:
Kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga merupakan satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut dapat diketahui bahwa kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:
- efisiensi;
- efektifitas;
- sinergi;
- saling menguntungkan;
- kesepakatan bersama;
- itikad baik;
- mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- persamaan kedudukan;
- transparasi;
- keadilan; dan
- kepastian hukum.
Kerja sama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.
Rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rencana kerja sama tersebut harus mendapat persetujuan dari DPRD apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.
Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat berharga dan aset, atau nonmaterial berupa keuntungan. Hasil kerja sama daerah yang berupa uang harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hasil kerja sama daerah yang berupa barang, harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah yang terlibat secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
_______________________________
iPansus : Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila belum dapat menyelesaikan tugasnya.
iibiaya operasional kendaraan (BOK) : Biasa disebut dengan biaya pokok/ biaya produksi yaitu besarnya pengorbanan yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu satuan unit produksi jasa angkut.
iiipenunjukan langsung : Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus. Penunjukan langsung dilakukan terhadap satu penyedia barang/ jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan tersebut juga masih berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahunn 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
ivbuy the sevice : Sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak operator/swasta untuk melayani masyarakat. Salah satunya berupa pelayanan angkutan umum. Sistem ini digunakan dalam kerja sama antara Pemerintah Provinsi DIY dengan PT Jogja Tugu Trans dalam penyediaan angkutan umum Bus Trans Jogja. Kaidah Buy the Service tetap berpedoman pada segitiga transpotasi (pemerintah, swasta, dan masyarakat).
vpersetjuan DPRD : Berdasarkan Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Daerah, rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari DPRD dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan daerah.
viAudit Investigasi: Adalah salah satu bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK RI. Pemeriksaan Investigatif merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan prosedur eksaminasi.
viistudy kelayakan : Merupakan suatu studi untuk menilai proyek yang akan dikerjakan di masa yang akan datang. Penilaian ini untuk memberikan rekomendasi apakah proyek tersebut layak untuk dikerjakan atau tidak.
viiiloadfactor : Merupakan perbandingan antara kapasitas terjual dan kapasitas tersedia untuk satu perjalanan yang biasa dinyatakan dalam % (persen).
ixUPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah): Merupakan lembaga atau unit yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis penunjang dan/atau teknis operasional dan program kerja, pelaksanaan teknis, pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan kegiatan teknis pelaksanaan teknis fungsional, penyelenggaraan komunikasi, koordinasi, konsultasi, kerja sama, pelaksanaan ketatausahaan dan pelaksanaan tugas kedinasan.