BANTUAN – HUKUM
2011
UNDANG-UNDANG NO. 16, LN 2011/NO. 104, TLN NO. 5248, PRESIDEN 2011
7 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG
BANTUAN HUKUM
ABSTRAK : – Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk undang-undang ini.
– Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam undang-undang ini.
- Ruang lingkup.
- Penyelenggaraan bantuan hukum.
- Pemberi bantuan hukum.
- Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.
- Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN : – Penyelenggaraan dan anggaran bantuan hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada saat undang-undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
- Pemberian bantuan hukum yang sedang diproses sebelum undang-undang ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
- Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bantuan hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 November 2011.