Uang Pengembalian Hibah Persiba Dibiarkan

Bantul – (8/8) Badan Anggaran (Banggar)[1] DPRD sepakat tidak memasukkan uang pengembalian dana hibah Persiba Rp 11.68 Miliar dan Rp 69 Juta ke dalam APBD Perubahan 2014. Baik masuk dalam pos penerimaan daerah maupun SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)[2]. “Tidak boleh digunakan (uangnya),” tegas Wakil Ketua Banggar DPRD Bantul Arif Haryanto kemarin (7/8). Menurutnya kesepakatan lain diperoleh setelah Banggar menggelar rapat pada Rabu (6/8) malam. Tak hanya uang pengembalian dana hibah, seluruh bunganya pun tak dapat digunakan informasinya sejak masuk ke rekening kas daerah pada 6 Maret lalu, nilai bunga uang pengembalian tersebut saat ini sekitar Rp 200 Juta. “kira-kira (bunga) per bulannya Rp 50 Juta,”ujarnya.

Politikus PKS[3] ini beralasan DPRD memilih berhati-hati. Sebab pengembalian uang dana hibah Persiba ini tidak memiliki dasar hukum. Padahal seluruh penerimaan dalam APBD harus jelas. “Pada intinya angka itu tidak dimasukkan dalam APBD[4] perubahan maupun KUA-PPAS[5] APBD 2015,”ungkapnya. Keputusan banggar, juga diperkuat dengan hasil konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri. Tak hanya itu, pemkab juga telah berkonsultasi dengan Gubernur DIY dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya saja, mereka belum memberikan tanggapan. “uangnya dibiarkan menjadi status quo,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)[6] Didik Warsito membenarkan uang pengembalian dana hibah Persiba belum dapat digunakan. Alasannya, karena belum memiliki keabsahan. “Totalnya ada sekitar Rp 11.686 Miliar. Saat ini masih di rekening kas Daerah,” urainya. Uang tersebut dapat digunakan setelah institusi yang berwenang seperti pengadilan Tipikor memberikan rekomendasi. “Untuk bunganya kita masih belum bisa menghitung,” tuturnya. (Zam/ila/rv)

 

 

Sumber: Harian Jawa Pos, 8 Agustus 2014

Catatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Sementara itu, pendapatan adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Rincian dari masing-masing jenis pendapatan adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan asli terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Lain-lain PAD yang sah mencakup hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan  ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
  3. Pendapatan Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; dan Dana Alokasi Khusus.
  4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah,

 

[1] Badan Anggaran (Banggar) merupakan alat kelengkapan DPR/DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPR/DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota DPR/DPR.

[2] SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) diperoleh dari Surplus/Defisit  ditambah realisasi Pembiayaan Bersih selama 1 (satu) periode pelaporan.

[3]  PKS: Partai Keadilan Sejahtera

[4] APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

[5] Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni. ( Permendagri No. 59 Tahun 2007, Pasal 83 – Pasal 88 )

[6] DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) adalah sebuah unit organisasi yang merupakan hasil perubahan dari BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Unit DPPKAD ini berasal dari penyatuan tiga bidang unit kerja yakni Dinas Pendapatan, Bagian Kas Daerah Setda, dan Bagian Keuangan Setda.