Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Sleman pada tahun 2024 mencapai Rp12 miliar. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman bersama Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD, Muh Yunan Nurtrianto, mengungkapkan bahwa pajak ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting. Tunggakan terjadi karena berbagai faktor, seperti data yang belum benar, sengketa tanah, perusahaan yang bangkrut, serta wajib pajak yang belum atau tidak mampu membayar.
Selengkapnya : tautan
12 total views, 12 views today