TUNGGAKAN PBB CAPAI RP 3,4 MILIAR

KEWAJIBAN PAJAK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul terus menagih penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hingga saat ini tunggakan PBB di Gunungkidul mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin, mengatakan total tunggakan PBB yang belum terbayar mencapai Rp 11,1 miliar. Jumlah tunggakan tersebut merupakan kalkulasi tunggakan 2014 sampai 2018. “Jumlah tunggakan terbesar yakni pada 2018 yang mencapai sekitar Rp 3,4 miliar,” ujar Supriyatin, Senin (11/2)

Upaya penagihan ke desa ataupun langsung ke wajib pajak terus dilakukan. Pasalnya, tunggakan pajak tersebut merupakan peluang besar bagi Pemkab dalam meraup pendapatan dari sector perpajakan. Ke depan hasil penagihan tunggakan pajak akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk lain seperti pembangunan, program pemerintah dan pemberdayaan masyarakat.

Disingguh soal pemutihan atau penghapusan tunggakan, Supriyatin menyatakan jajarannya belum memikirkan langkah seperti yang ditempuh daerah lain. “Sementara ini kami masih berupaya menagih wajib pajak yang belum membayar. Belum ada rencana ke arah sana (pemutihan pajak),” katanya.

Untuk pembaruan data, Pemkab Gunungkidul, menurut Supriyatin, berupaya memutakhirkan data wajib pajak dan objek pajak, sehingga data yang tidak sesuai dapat divalidasi atau dihapus. Misalnya tanah Sultan Grond (SG), tempat umum seperti lapangan, masjid dan kuburan. Jika ditemukan tidak ada yang menanggung kewajiban pembayaran pajak maka akan dihapus.

Pada 2018 pemerintah menetapkan target pendapatan PBB yang mencapai Rp 23,6 miliar dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 524.111 lembar. Dari jumlah tersebut baru tercapai Rp 20,1 miliar atau sekitar 86%. Capaian target itu akan terus ditingkatkan. Pada 2019 target pendapatan PBB mencapai Rp 24,1 miliar dengan SPPT yang diterbitkan sejumlah 593.974 lembar.

Selengkapnya: Tautan