Tunggakan 9,5 Miliar, Pemkot Tak Punya Juru Sita

PAJAK HOTEL

Tunggakan pajak hotel Kota Jogja mencapai Rp9,5 miliardari total 14 wajib pajak. Adapun dua tahun terakhir (2017-2019), tunggakan pajak hotel mencapai Rp6,3 miliar dari total 40 wajib pajak.

Lugas Subarkah

lugas@harianjogja.com

  • Untuk sementara, Pemkot hanya mengoptimalkan peran Satpol PP Kota Jogja.
  • Selain merusak citra Jogja sebagai tujuan wisata, pengemplang pajak hotel bakal merugikan hotel-hotel yang tertib membayar pajak.

Kepala Bidang Pembukuan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Santosa mengatakan jumlah itu merupakan tunggakan pajak pokok, belum termasuk denda. “Kalau untuk denda belum kami hitung totalnya,” katanya, Kamis (6/9).

Dia mengakui sampai saat ini memang belum ada mekanisme sanksi selain akumulasi denda bagi penunggak pajak hotel. Pasalnya selama ini Ini dinasnya belum punya juru sita serta sarana pendukung lainnya. “Sebenarnya kami sudah anggarkan pelatihan ke Jakarta. Tapi ternyata tidak ada, inilah kendalanya,” kata dia.

Untuk sementara, kata dia, Pemkot akan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja terkait dengan penertiban hotel penunggak pajak. Namun untuk teknis sanksi dan ketugasan Satpol PP nantinya akan seperti apa, ia baru mengoordinasikannya dengan pihak terkait. “Meski begitu, secara rutin kami tetap menagih terus,” ujar Santosa.

Disinggung soal target, tahun ini dinasnya menargetkan pendapatan pajak hotel mampu mencapai Rp152 miliar. Sampai Juli 2019, realisasi target pajak hotel diakui dia baru mencapai Rp100 miliar (66,42%).

Adapun jumlah wajib pajak hotel di Jogja saat ini mencapai 944 yang terdiri 611 hotel kelas melati 1; 43 hotel kelas melati 2; 26 hotel kelas melati 3; 175 hotel kelas melati 4; 19 hotel bintang 1; 20 hotel bintang 2; 32 hotel bintang 3; 13 hotel bintang 4; dan lima hotel bintang 5.

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, mendesak Pemkot Jogja untuk memberi sanksi tegas para pemilik hotel yang menunggak pajak, karena jika dibiarkan, akan memperbesar kebocoran keuangan negara dari hasil pajak.

Sanksi tegas tersebut menurut dia bisa berupa penutupan hotel atau pencabutan izin operasional hotel.

Dia melihat sejauh ini Pemkot Jogja belum cukup kuat untuk menegakkan regulasinya terkait pajak hotel. “Besarnya tunggakan membuktikan masih lemahnya Pemkot dalam mengingatkan para wajib pajak sehingga dari tahun ke tahun masih saja terus terjadi,” ujar dia.

(Sumber berita: Harian Jogja, 7/9/2019, hal:11)

Selengkapnya: Tautan