Tugas Pokok Kepala Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. pengurusan SDM, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
  5. pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  6. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan (DEP) pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
  7. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.