Achiel Desak Mantan Kadishubkominfo Ditahan
JOGJA – Ditahannya mantan Dirut[1] PT Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi tak pelak membuat penasihat hukumnya Dr. Achiel Suyanto, S.H., MBA meradang. Achiel menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ[2] bertindak diskriminatif[3] saat menahan kliennya. Purwanto ditahan karena sangkaan terlibat dalam dugaan korupsi[4] penyimpangan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Transjogja Tahun Anggaran 2008. Purwanto ditahan sejak Kamis (4/7) petang hingga 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Wirogunan, Jogja.
Menyikapi penahanan itu, Achiel memasalahkan kenapa hanya Purwanto saja yang ditahan. Sedangkan bekas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi DIJ Mulyadi Hadikusumo yang juga menjadi tersangka[5] tidak diperlakukan sama. “Kejati tebang pilih. Kenapa Mulyadi tidak ditahan? Padahal mereka sama-sama menjadi tersangka gugat Achiel kemarin (5/7).
Dia menilai, dalam kasus itu Purwanto dijadikan korban. Perjanjian kerja sama operasional Transjogja merupakan kesepakatan antara Pemprov DIJ dan PT JTT. Menurut dia, sesuai dengan hukum pidana, harusnya yang diberatkan adalah Mulyadi selaku PNS[6]. Sebab, dalam kerja sama itu, swasta dalam hal ini PT JTT hanya membantu saja.
Meski bukan menjadi penasihat hukum Mulyadi, Achiel rupanya mengetahui jadwal pemeriksaan Mulyadi. Menurut dia, mantan Kepala Dishubkominfo itu kali terakhir diperiksa pada dua minggu lalu.
Seharusnya, lanjut Achiel, kalau Kejati tidak diskriminatif Mulyadi juga diperlakukan sama dengan kliennya. Yakni, langsung ditahan pada pemeriksaan tersebut.
“Ini kok seolah-olah semua beban diserahkan pada Purwanto,” sesal peraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini. Tak terima dengan tindakan Kejati itu, Achiel telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung. Dalam aduannya itu, Achiel melaporkan keputusan Kejati yang tebang pilih. “Jelas Jaksa tidak profesional, dan diskriminatif,” kritiknya.
Ia juga menegaskan nilai kerugian keuangan negara[7] dalam kasus ini tidak mencapai Rp11 miliar. Tapi, hanya sebesar Rp413 juta sesuai hasil audit[8] perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK pada Maret lalu.
Sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung, kata Achiel, bila ada seperti ini penahanan bisa ditunda bila tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara. “Tapi proses hukum tetap jalan,” jelas dia.
Achiel sudah meminta waktu satu minggu kepada jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp413 juta agar penahanan Purwanto ditangguhkan. Namun, lanjutnya, jaksa meminta uang sudah harus tersedia pada Kamis (5/7) siang.
Kliennya merasa tidak sanggup mengumpulkan uang ratusan juta hanya dalam satu hari saja. “Ya, akhirnya, kami tidak kembalikan dulu. Toh, sudah ditahan. Jadi, tinggal tunggu persidangan saja,” tandasnya.
Selain itu, sebagai penasihat hukum sudah mengajukan permohonan kepada Kajati DIJ Suyadi, S.H. agar memberikan keringanan pada Purwanto. Sebab, mantan ketua DPD Partai Golkar Sleman itu akan melakukan ibadah haji pada akhir Agustus mendatang. Bila tidak dilakukan tahun ini, maka Purwanto harus menundanya hingga 10-12 tahun mendatang.
“Ya, kalau bisa diberi keringanan untuk beribadah,” harap advokat[9] kelahiran Lampung ini.
Di sisi lain, serangan yang dilancarkan Achiel itu agaknya tak mengubah sikap Kejati. Bahkan Kajati DIJ Suyadi, S.H. secara khusus menggelar jumpa pers terkait keputusan menahan Purwanto.
Keterangan itu disampaikan mantan Wakajati Kalimantan Barat itu usai mengikuti acara jalan sehat dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa di gedung Kejati, kemarin. “Seorang tersangka perlu ditahan atau tidak, sepenuhnya itu kewenangan penyidik,” tegas Kejati.
Mantan Aspidsus Kejati Jawa Barat ini menegaskan, penyidik punya alasan objektif dan subjektif menahan seorang tersangka. Penyidik memutuskan menahan Purwanto karena berbagai alasan. Diantaranya dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Sejumlah sumber di Kejati menceritakan proses penahanan Purwanto sempat berjalan alot[10]. Ketika hendak dijebloskan ke tahanan, penasihat hukumnya disebut-sebut seolah-olah mengulur-ulur waktu dengan mengajukan penangguhan penahanan[11]. “Tapi, permintaan itu ditolak penyidik,” ujarnya.
Adapun soal nilai kerugian keuangan negara, Kajati mengatakan perhitungan penyidik dengan auditor BPK berbeda. Dari audit BPK, nilai kerugian BOK Transjogja sedikitnya Rp413 jutaan. Sedangkan penyidik menaksir nilai kerugiannya lebih dari Rp1 miliar. “Kami belum menentukan akan memakai perhitungan yang mana,” tambah mantan Wakajati Bali ini.
Disinggung mengenai perkembangan kondisi kesehatan tersangka hibah tembakau Virginia[12], Suyadi menerangkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Edy Suharyanta tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Rencananya Edy akan ditahan bersamaan dengan Purwanto.
Namun, Edy urung ditahan. Hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter dari Dokkes Polda DIJ menyebutkan gula darah Edy mendadak naik lebih dari 700.
“penyidik tidak menahan karena dokter menyatakan kondisi kesehatan Edy tidak memungkinkan,” terangnya.
Kembali soal penyidikan kasus Transjogja, Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Dadang Darussalam S,H. menambahkan, tersangka belum ditahan karena sedang sakit dan menjalani kontrol kesehatan di Jakarta.
Menurutnya Mulyadi dan Purwanto sudah diperiksa masing-masing dua kali. Ia belum bisa memastikan kapan mantan Kepala Dishubkominfo itu akan ditahan seperti Purwanto. “Itu tergantung penyidiknya,” ucap Dadang. (hed/mar/kus/nn)
Sumber: Radar Jogja, 6 Juli 2013
Catatan:
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan ketertiban umum. Lebih lanjut diatur mengenai tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pidana dalam Pasal 30 ayat (1) undang-undang yang sama, yaitu:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Namun demikian jaksa dalam hal ini penuntut umum memiliki kewenangan lain yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) undang-undang yang sama, yaitu bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) undang-undang tersebut.
[1]Direktur Utama.
[2] Daerah Istimewa Jogjakarta.
[3]Bersifat diskriminasi (membeda-bedakan) (KBBI).
[4]Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[5]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[6] Pegawai Negeri Sipil.
[7]Pengertian kerugian keuangan negara berdasarkan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
[8]Pemeriksaan pembukuan tertentu keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala (KBBI).
[9]Ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara di pengadilan; pengacara (KBBI).
[10]Tidak lancar; sukar menemukan pemecahan (tentang perundingan dan sebagainya) (KBBI).
[11]Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
[12]Varietas tembakau yg biasa digunakan untuk rokok tanpa campuran cengkih (KBBI).