Tidak Terkena Efisiensi Anggaran – Dana Desa Tahun 2025 Rp168,808 Miliar

Dana Desa tahun 2025 ini tidak terkena pemangkasan anggaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterima sebanyak Rp168.808.759.000. Masing-masing desa sudah mempersiapkan pencairan tahap I bulan Juni dengan persyaratannya antara lain, dokumen APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, keputusan kepala desa mengenai penerima BLT.

selengkapnya : tautan

 174 total views,  4 views today