Dana Desa tahun 2025 ini tidak terkena pemangkasan anggaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterima sebanyak Rp168.808.759.000. Masing-masing desa sudah mempersiapkan pencairan tahap I bulan Juni dengan persyaratannya antara lain, dokumen APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, keputusan kepala desa mengenai penerima BLT.
selengkapnya : tautan
174 total views, 4 views today