DLH Kabupaten Bantul mendeteksi ada 40 titik tempat pembakaran sampah tak berizin di dua kelurahan, yakni Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, dan Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret. Tempat pembakaran sampah illegal itu kian menjamur sejak penutupan TPST Piyungan. DLH berencana melakukan penegakan hukum, lantaran kegiatan pembakaran sampah berpotensi mengganggu kesehatan.
selengkapnya : tautan
76 total views, 4 views today