Target Penerimaan PBB P2 Belum Tercapai

 

Sleman—Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan [1](PBB P2) 2014 baru tercapai 68,81 % dari target yang ditetapkan sebesar Rp, 72,183 miliar. Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sleman baru menerima pembayaran PBB P2 sebesar Rp. 49,668 miliar per 30 September lalu.

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Daerah Lain Dispenda Sleman, Wahyu Wibowo mengakui penerimaan PBB P2 masih kurang sekitar RP22,514 miliar. “Kadang, wajib pajak[2] itu susah dicari. Terlebih, wajib pajak Sleman tidak hanya berdomisili di Sleman, tapi juga di luar Sleman, bahkan diluar DIY”, kata Wahyu saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/10).

Wahyu menambahkan, jumlah objek pajak terbanyak berada di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Depok, Ngaglik, dan Gamping. “Itu yang wajib pajak malah kebanyakan dari luar Sleman atau luar DIY. Banyak juga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Perutang) yang sudah dialihkan tapi belum balik nama sehingga pejaknya tidak terbayar,” paparnya kemudian.

Dispenda Sleman akan melakukan pendataan ulang, baik terkait objek pajak maupun wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan PBB P2 tahun ini. Wahyu mengaku masih optimistis target 80% dari ketetapan akan tercapai pada akhir tahun. Pihaknya juga akan terus melakukan penagihan. “Paling tidak, bisa sama dengan penerimaan PBB P2 tahun lalu, yaitu sekitar Rp57,6 miliar,” ungkapnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Sukaptono mendesak Pemkab bertindak tegas kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. “Jika ketidakdisiplinan itu terus dibiarkan, bukan hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Sleman saja, tapi juga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Sukaptono.

Sukaptono menambahkan, tunggakan PBB P2 tahun lalu juga belum terselesaikan. “Jika tidak segera diselesaikan, hal itu dapat menjadi catatan BPK dalam pemeriksaan keuangan tahun ini.” Ungkapnya menegaskan.

Sumber: Harian Jogja, 8 Oktober 2014

Catatan:

Pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Bentuk kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini adalah titik balik dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota).

[1] Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No 213/PMK.07/2010 dan
Nomor 58 TAHUN 2010 Pasal 1 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

[2]