BKAD Gunungkidul menargetkan PAD dari PBB-P2 sebesar Rp25,4 miliar pada 2025 dengan total wajib pajak yang tercatat sebanyak 622.485 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai seperti salah nama, alamat, maupun luasan bidang bisa mengajukan keberatan. Pengajuan paling lama tiga bulan setelah SPPT diterima dengan persyaratan pengajuan berupa surat permohonan dilampiri surat keterangan kalurahan.
selengkapnya : tautan
18 total views, 18 views today