Dugaan pelanggaran pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) terjadi di tiga padukuhan, Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman. Menurut pemerintah kalurahan setempat, serat kekancingan ini diterbitkan oleh pihak yang mengklaim sebagai keturunan Sri Sultan HB VII. Tiga bidang TKD tersebut adalah yang berada di Padukuhan Kaliwaru, Padukuhan Ngropoh, dan Padukuhan Gempol yang dimanfaatkan tanpa perizinan resmi. Tiga bidang TKD yang digunakan tersebut memiliki luas masing-masing sekitar 500 meter persegi. Tanah itu juga telah dipatok menurut Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji. Saat ini Pemkal Condongcatur meminta penghentian aktivitas di TKD tersebut. Pengecekan lapangan masih akan dilakukan pekan depan. Sesuai aturan Perbup bahwa setiap pemanfaatan lahan tersebut wajib disertai dokumen resmi berupa serat kekancingan untuk tanah Kasultanan dan Surat Keputusan Gubernur DIY untuk tanah kalurahan, bukan surat klaim pribadi.
selengkapnya : tautan
32 total views, 32 views today