Tambah Tiga Posko Pengawasan – Pemkot Yogya Pertimbangkan Sanksi Yustisi untuk Pembuang Sampah Liar

Pemkot Yogyakarta bakal menambah jumlah posko pengawasan pembuangan sampah liar di beberapa titik sekaligus. Langkah tersebut ditempuh, mengingat aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan di lokasi-lokasi terlarang masih dijumpai. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, kembali membuka opsi untuk menerapkan sanksi yustisi bagi pelaku pembuangan sampah liar sesuai Perda Kota Yogya No.10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, terdapat sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta untuk pelaku pembuangan sampah liar

selengkapnya : tautan

 52 total views,  2 views today