WONOSARI (KR) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul mengambil kebijakan tidak menaikkan bantuan keuangan bagi partai politik karena sejumlah faktor. Di antaranya terkait dengan kemampuan keuangan daerah dan tingginya nominal tiap suara.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul, Arkham Mashudi menyatakan tahun ini, tidak ada kenaikan maupun perubahan bantuan kepada partai politik.
“Jumlah nominal tiap suara dengan berpedoman pada PP nomor 1 tahun 2018 mencapai Rp2.506/ suara,” katanya, Minggu (14/2).
Berdasarkan dengan aturan yang ada untuk Kabupaten Gunungkidul sebenarnya masih bisa menaikkan nominal ban-pol, tetapi, pertimbangan kemampuan keuangan daerah menjadi dasar untuk tidak dinaikkannya bantuan partai politik dan hingga saat ini juga belum masuk dalam skala prioritas kebijakan.
Saat ini jumlah nominal untuk bantuan politik tersebut sudah mencapai Rp2.506 atau masih lebih tinggi dari batas minimum Adapun untuk pencairan saat ini Kesbangpol masih menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan penggunaan anggaran di tahun 2020 lalu.
’’Audit masih dilakukan oleh BPK juga masih menunggu pengajuan dari partai politik,” ucapnya.
Untuk Kabupaten Gunungkidul bantuan partai politik akan diberikan kepada 8 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Gunungkidul. Total, Pem-kab Gunungkidul mengeluarkan anggaran senilai Rp 1,1 miliar yang akan dibagikan kepada 8 parpol sesuai dengan perolehan suaranya pada pemilu tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, paling banyak mendapat bantuan adalah PDI Perjuangan yang mendapatkan 107.225 suara dengan jumlah bantuan anggaran sebesar Rp268.706.000.
Kemudian untuk yang memperoleh bantuan terkecil adalah partai Demokrat. “Parpol terbanyak menerima bantuan politik adalah PDI Perjuangan,” terangnya.
(Bmp)-f
Selengkapnya: Tautan