Yogyakarta, 29 September 2015 bertempat di ruang sidang gedung BPK Perwakilan D.I Yogyakarta dilaksanakan Sosialisasi program pengendalian gratifikasi, serta tata cara pelaporannya. Materi Program Pengendalian Gratifikasi disampaikan oleh Agustinus Triyonojati Kepala Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan DIY yang sebelumnya telah ikut melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di Surabaya, Jawa Timur.
Apakah yang dimaksud gratifikasi?
Pengertian gratifikasi?
Bentuk gratifikasi?
Jenis-Jenis Gratifikasi?
Bagaimana pengendalian pada pelaksana BPK?
Tujuan sistem pengendalian gratifikasi?
Pertanyaan atau soal tersebut adalah topik yang menjadi pokok bahasan dalam kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi.
Gratifikasi terkait kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pelaksana BPK dalam kegiatan resmi pelaksana BPK yang berhubungan dengan penugasan.
Harus ditolak jika dalam bentuk uang dan/atau nilainya melebihi standar nilai, dengan kondisi nilai gratifikasi telah diketahui sebelum penerimaan terjadi dan terdapat pembiayaan ganda.
Dapat diterima jika bukan dalam bentuk uang dan/atau nilainya dibawah standar nilai, dengan kondisi nilai gratifikasi baru diketahui setelah terjadi penerimaan.
Penerimaan maupun penolakan gratifikasi dalam kedinasan HARUS dilaporkan kepada inspektorat Penegakkan Integritas (PI)
jika telah dilaporkan maka pelanggaran terhadap ketentuan gratifikasi yang dianggap suap tidak berlaku.
kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai BPK Perwakilan DIY dengan penuh antusias hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta.
Acara ini dibuka oleh Kepala Perwakilan, Parna. Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa setiap pelaksana BPK wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterima maupun ditolak dalam tugas kedinasan yang secara rinci disampaikan oleh pemateri, Agustinus Triyonojati.
Dalam penyampaian materi Sosialisasi yang diberikan Agustinus Triyonojati juga memutarkan video sebagai gambaran tentang apa itu gratifikasi dan bagaimana kita menyikapinya.
Dan kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai bahwa terdapat sanksi bagi pegawai yang tidak melaporkan gratifikasi.
Sanksi bagi setiap pegawai yang tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap berupa pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20/2001 jo UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pedoman gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, baik peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil maupun Kode Etik BPK.