Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta, Yusnadewi bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta, melakukan Sosi-alisasi mekanisme penyelesaian kerugian Negara/Daerah me-lalui sekretariat pendukung penyelesaian kerugian Negara/ Daerah pada BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta dan Penerapan peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 tentang Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara pada hari Rabu Tanggal 15 November 2017. Yusnadewi didampingi moderator Pengedali Teknis, Agustin Sugihartatik dan dua Kepala Sub Auditorat DIY, Nur Miftahul Lail (Narasumber I) dan Kepala Subbagian Hukum, Agustinus Triyonojati (Narasumber II).
Dalam pemaparannya Yusnadewi menyampaikan antara lain “Selain mempunyai fungsi pemeriksaan dan fungsi rekomendasi, BPK juga mempunyai satu fungsi lagi yang selama ini kurang familiar di masyarakat maupun entitas yaitu fungsi kuasi yudisial”.
Fungsi kuasi yudisial tercermin dari tugas BPK mengenakan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara dan pengelola perusahaan negara/daerah menurut tatacara yang ditetapkan. Penerapan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007, bendahara yang melakukan perbuatan menimbulkan kerugian Negara/Daerah maka bendahara akan dilakukan penuntutannya oleh BPK. Oleh karena itu di BPK Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta telah dibentuk Sekretariat Pendukung Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. Peran dan fungsi sekretariat ini membantu mempercepat pelaksanaan proses tuntutan perbendaharaan, membantu memperluas cakupan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, menghindarkan terjadinya daluarsa untuk kasus kerugian daerah oleh bendahara, menjadi pendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan keuangan daerah.
Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain para Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKAD serta pejabat dan pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta.