Dana hibah sendiri merupakan anggaran yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI pada Kabupaten Sleman 2020 lalu. Disebutkan, kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp10 miliar. Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda menyebut, dana hibah tidak ada hubungannya dengan pemerintah. Hal ini lantaran anggaran langsung ditransfer ke kelompok masyarakat oleh kementerian. Dia percaya, kasus ini akan berhasil diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Terkait penyelewengan dana, faktanya dapat dilihat dalam proses persidangan.
selengkapnya : tautan
76 total views, 12 views today