Berdasarkan karakteristik wilayahnya, Kabupaten Sleman telah menetapkan tiga Perbup Nomor 3 Tahun 2021, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat Kawasan yang meliputi RDTR Kawasan Sleman Timur, (fokus pada wisata budaya peninggalan sejarah), Sleman Barat (diarahkan pada tumbuhnya kegiatan pertanian modern, agrobisnis, dan agrowisata) dan Sleman Tengah (fokus pada jasa pendidikan, dan pariwisata). RDTR Kawasan Sleman Utara masih dalam proses finalisasi. Untuk diketahui bahwa dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2022, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat mutlak dalam perizinan berusaha di Indonesia. KKPR adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan RDTR. Tanpa dokumen ini, rencana pemanfaatan ruang tidak dapat dilanjutkan secara legal.
selengkapnya : tautan
28 total views, 6 views today