Skandal Dana Persiba

Sekda Siap Bertanggung Jawab

BANTUL – Sekda Bantul Riyantono mengaku siap bertanggung jawab atas pencairan anggaran hibah[1] untuk klub sepakbola Persiba yang kini tersandung perkara hukum.

Saat dikonfirmasi Harian Jogja, Senin (25/11), pria yang akrab disapa Toni itu mengaku telah menandatangani Surat Persetujuan Pencairan Dana Hibah yang selanjutnya dieksekusi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk dicairkan.

Saat itu ia menjabat Pelaksana Tugas Harian Sekda Bantul, setelah Sekda sebelumnya, Gendut Sudarto, dipenjara karena menerima suap[2] kasus pengadaan buku ajar. Toni mengklaim[3], mencairkan anggaran itu telah sesuai mekanisme dan prosedur. Ia tak menjawab apakah keputusannya mencairkan anggaran itu karena mendapat tekanan dari seseorang atau pihak tertentu. “Karena sudah sesuai mekanisme, jadi kami putuskan [mencairkan],” ujarnya.

Namun bila ternyata ia ikut terseret kasus Persiba karena keputusannya, ia siap bertanggung jawab. Ia juga bersedia dimintai keterangan lagi oleh Penyidik Kejati DIY terkait kasus itu. “Saya pasti siap bertanggung jawab,” katanya.

Pegiat Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono mengatakan, kejaksaan harus mendalami keterlibatan Riyantono. Memang menurutnya, Riyantono tak menikmati anggaran yang bermasalah tersebut, namun keputusannya menyetujui pencairan anggaran menyebabkan kerugian negara. “Korupsi tidak harus menikmati uang hasil korupsi, namun menyebabkan terjadinya kerugian negara juga korupsi,” kata Irwan.

Kejaksaan lanjutnya juga harus menggali, apakah benar keputusan Sekda mencairkan anggaran sesuai dengan mekanisme atau karena ada tekanan dari pihak lain.

Kasus ini menurutnya menjadi pelajaran, bagi pemerintah daerah. Agar ke depan pejabat berhati-hati mengenai anggaran. Loyalitas[4] utama pejabat menurutnya bukan pada atasan, seseorang, atau kelompok orang. Namun pada hukum dan warganya. (Bhekti Suryani)

Sumber: Harian Jogja, 26 November 2013

Catatan:

Salah satu peraturan mengenai hibah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10. Peraturan tersebut, hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

Beberapa hal mengenai hibah daerah yang dapat dijelaskan berdasarkan Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Hibah Daerah meliputi:
    1. Hibah kepada Pemerintah Daerah;
    2. Hibah dari Pemerintah Daerah.
  2. Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
  3. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari:
    1. Pemerintah (bersumber dari APBN);
    2. badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
    3. kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.

Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah.



[1] Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. (KBBI)

[2] Suap adalah uang sogok (KBBI)

[3] Mengklaim adalah meminta atau menuntut pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang (suatu organisasi, perkumpulan, negara, dsb) berhak memiliki atau mempunyai hak atasu sesuatu. (KBBI)

[4] Loyalitas adalah kepatuhan; kesetiaan (KBBI)