Sidang Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LKPD DIY TA 2015

Selasa 31 Mei 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY. Acara dilaksanakan dalam Sidang Paripurna  di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang dihadiri oleh Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubowono X, Wakil Gubernur, PakuAlam X, Ketua DPRD DIY, H Yoeke Indra Agung, Wakil Ketua dan anggota DPRD DIY, Pejabat BPK Perwakilan DIY, Pejabat Instansi Vertikal di DIY, dan para pejabat pada Pemda DIY.

Atas LKPD DIY tahunanggaran 2015, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sama seperti opini yang diberikan untuk tahun anggaran 2014. Sehingga mendapat opini WTP untuk keenam kalinya secara berturut-turut.

Dalam Sambutannya, Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) maka tahun 2015 merupakan tahun pertama pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual. Dengan penerapan LKPD berbasisa krual, pemda dapat lebih komprehensif untukmenyajikan seluruh hak, kewajiban serta kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya. Dengan LKPD berbasis akrual ini pemda telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP dan dalam batas tertentu akan mempengaruhi opini terhadap kewajaran LK secara keseluruhan.

Atas opini WTP yang telah diperoleh Pemda DIY, diharapkan menjadi cerminan akuntabilitas. Dengan akuntabilitas yang memadai, pemda memiliki modal yang cukup untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Peningkatan akuntabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Ketua DPRD DIY, H Yoeke Indra Agung, mengungkapkan rasa syukur dan bangga hati atas pencapaian Pemda DIY yang memperoleh opini WTP selama 6 periode berturut-turut. Setelah menerima hasil pemeriksaan BPK, DPRD DIY akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya dan akan melakukan pencermatan terhadap hasil pemeriksaan dan akan digunakan sebagai bahan pengawasan DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DIY. Apabila masih membutuhkan klarifikasi, maka DPRD akan mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka meminta penjelasan atas hasil pemeriksaan tersebut.

Sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD yaitu budgeting, legislasi dan pengawasan, maka DPRD memiliki peran yang strategis dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan adanya kerjasama dengan BPK, diharapkan pemda DIY dapat meminimalisir kebocoran-kebocoran dana dengan landasan hukum pengawasan yang kuat.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyampaikan bahwa akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu hal yang penting sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat yang merefleksikan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setelah menerima hasil pemeriksaan BPK, selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya, membentuk panitia khusus untuk melakukan pencermatan, klarifikasi maupun konsultasi terkait laporan hasil pemeriksaan tersebut. Semua dilakukan gunamewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran serta keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah secara bersih, transparan dan akuntabel sebagaimana diharapkan oleh masyarakat yang didukung integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi dari segenap aparatur.