Bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta. Selain itu, pekerja harus masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025. Sementara, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulon Progo Rp2,3 juta sehingga para pekerja memenuhi syarat mendapat BSU. Adapun besaran BSU yang didapatkan mencapai Rp600.000 selama dua bulan, sehingga dapat membantu perekonomian warga Kulon Progo. Disnaker Kulon Progo saat ini masih menunggu terkait penjelasan teknis BSU.
selengkapnya : tautan
26 total views, 26 views today