PROGRAM PENGAWASAN
Sekretariat bersama (Sekber) Dana Desa yang belum lama ini dibentuk di Kabupaten Sleman dinilai tak efektif.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Manikmoyo Kabupaten Sleman, Irawan, mengatakan pengawasan sudah sangat ketat dari berbagai lini, baik dari Inspektorat, kejaksaan dan kepolisian. Dengan banyaknya lemabaga yang menangani, kata dia, pengawasan dana desa justru malah tidak efektif, karena sudah ada pendamping desa juga yang ikut mengarahkan.
Menurut dia mestinya desa didorong untuk bisa mewujudkan arti dari otonomi desa melalui otoritas dan kewenangan kepala desa. Dengan begitu roda pemerintahan termasuk penggunaan anggaran dan pembinaan masyarakat bisa berjalan sesaui dengan apa yang dibutuhkan masayarakat.
“Kemudian, mendorong desa dengan kewenangannya menjadi kreatif menuju desa yang maju dan mandiri,” kata dia kepada Harian Jogja, Rabu (8/5).
Kabid Administrasi Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sleman, Alkhalik, mengatakan ketia ada indikasi penimpangan dalam dana desa itu tidak langsung serta merta ke penegak hokum, namun ditangani Sekber Dana Desa tersebut terlebih dulu. Dia mengatakan sekber tersebut merupakan instruksi lanjutan dari Kementrian Desa dan Pmebangunan Desa Tertinggal, Kemendagri, dan Kepolisian.
Sekber Dana Desa, kata dia, dibentuk agar ketika persaolana mengenai dana desa terjadi tidak serta merta langsung dibawa ke ranah hokum. “Bisa diselesaikan secara internal di Sekber Dana Desa yang bekerjasama dengan pihak kepolisian. Kemudian, Sekber mengelola aduan tersebut, jika bisa dibina, berarti cukup sampai disitu saja. Namun kalua desa itumembandel, bisa dibawa juga ke hokum. Intinya ditangani secara internal dulu di Sekber,” kata Alkhalik.
Disinggung soal penyimpangan dana desa di Kabupaten Sleman, dia mengatakan jika sampai saat ini belum ada permasalahan mengenai dana desa yang jatuh ke meja hokum. “Misalnya ada keterlambatan laporan itu wajar,” katanya.
Pada prinsipnya, apa yang bisa dilakukan pemerintah adalah agar dana desa itu bisa dipergunakan sesuai dengan regulasi yang ada. “Namanya sebuah kebiajkan dari Pusat itu juga harus dilaksanakan di daerah. Kalau desa punya pendapat itu juga boleh-boleh saja,” ucap dia.