Sebanyak 57.349 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di DIY dinonaktifkan akibat kebijakan pembaruan data nasional, terbitnya SK Mensos No.80 Th 2025 tentang penetapan penggunaan Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis kepesertaan PBI JK.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menyampaikan, BPJS Kesehatan kini menggandeng Pemda untuk melakukan verifikasi ulang, dengan tujuan agar peserta yang masih layak segera dikembalikan ke skema bantuan iuran. Pemda diharapkan bergerak cepat agar keputusan SK Mensos berikutnya dapat mengakomodasi peserta yang valid.
selengkapnya : tautan
14 total views, 14 views today