Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, mengatakan, Pemkot Jogja berencana membebaskan biaya retribusi sampah bagi masyarakat umum atau rumah tangga, agar masyarakat tidak terbebani dua biaya, yakni biaya retribusi sampah dan biaya untuk penggerobak. Pembebasan biaya retribusi sampah itu nantinya hanya akan berlaku bagi masyarakat umum dan usaha kecil. Sementara untuk pengusaha besar seperti rumah perhotelan tetap dikenakan biaya. Peraturan daerah soal retribusi sampah ini kemungkinan akan segera diputuskan dalam waktu 100 hari kerjanya sebagai Wali Kota.
selengkapnya : tautan
58 total views, 2 views today