EKS BIOSKOP INDRA
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja yang mengabulkan gugatan Sukrisno Wibowo dkk, ahli waris lahan eks bioskop Indra. Kabiro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Iman Santoso mengatakan semua pihak yang digugat oleh Sukrisno Wibowo dkk mengajukan banding ke PTUN. Meski begitu rencana pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di lokasi itu tetap akan dilanjutkan selama putusan belum inkrah. “Pada prinsipnya, selama belum ada instruksi resmi dari PTUN terkait dengan penghentian pembangunan, maka Pemda DIY tetap akan melanjutkan kegiatan tersebut,” ucap dia kepada Harian Jogja, Selasa (31/7].
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jogja mengabulkan gugatan Sukrisno Wibowo dan kawan-kawan yang merupakan ahli waris lahan eks bioskop Indra. PTUN Jogja pun memerintahkan agar sertifikat objek satu dan dua dibatalkan. Objek yang dibatalkan dan haras dicabut itu adalah Keputusan Kepala BPN No.39/ HPL/BPN RI/2014 tentang Penjualan Rumah/Tanah dan Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemda DIY serta sertifikat atas hak pengelolaan No.0001 Kelurahan Ngupasan dengan Surat Ukur No.00718/Ngupasan/2013 seluas 5.170 meter persegi.
Sengketa yang melibatkan Sukrisno dan Pemda DIY muncul ke publik pada tahun 2013 silam. Pemda DIY beranggapan pada 1946 tanah tersebut sudah menjadi milik negara, karena saat itu status badan hukum N.V. JBBM {nama perusahaan Bioskop Indra di zaman kolonial) telah berakhir. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presidium Kabinet No.5/ Prk/1965.
Sementara Sukrisno mengaku lahan eks Bioskop Indra sepenuhnya milik ia dan saudara-saudaranya. Hal itu dibuktikan dengan dengan adanya R.V. Eigendom (hak milik) Veiponding No.504 atas nama N.V. JBBM yang dimiliki ahli waris bernama Vera Anthoni Sudamoko. Adapnn Vera adalah ibu dari-Sukrisno.
Saat ditanya soal pembatalan sertifikat oleh PTUN yang oleh Sukrisno Wibowo dianggap sebagai alasan utama penghentian pembangunan Sentra PKL, Dewa menyatakan pembatalan sertifikat belum inkrah. “Masih ada mekanisme banding, Peninjauan. Masih ada proses,” kata Dewa.
Erick S Paat, Kuasa hokum para ahli waris mengatakan meskipun belum inkrah, putusan PTUN Jogja haras dihormati oleh Pemda DIY dengan cara menghentikan pembangunan sentra PKL. Sebab, sebelumnya sudah ada perintah penundaan dari pengadilan.
“Sudah dimohonkan supaya tidak ada kegiatan, maka tunda dulu. Namun kan alasari mereka selalu belum inkrah. Itu ada dua putusan, yang menyangkut dan tidak meyangkut pokok putusan. Putusan yang belum menyangkut putusan sudah kami ajukan, dan dikabulkan penundaannya. Kemudian masuk pokok perkara tetap ditindak lanjuti. Jadi alasanya [belum inkrah] tidak tepat,” kata dia.
Saat disinggung mengenai upaya banding dari para tergugat, Erick mengaku siap menghadapinya. la yakin akan menang, sebab Peraturan Presidium Kabinet No.5/Prk/1965 tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan Hukum Yang Ditinggalkan Pengurusnya tidak bisa digunakan dalam sengketa lahan eks bioskop Indra. “Karena pemiliknya dulu sudah menjadi warga negara Indonesia, jadi tidak bisa dinasionalisasikan.”