Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro, mengatakan, kehadiran reklame ilegal selain melanggar peraturan juga berdampak pada memburuknya iklim investasi. Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari penarikan retribusi pajak reklame tidak akan optimal. Dari sekitar 335 titik reklame ilegal, baru 51 yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja dan 14 di antaranya sudah di bongkar. Oleh karena itu, dia mendorong agar penertiban reklame ilegal bisa lebih digencarkan.
selengkapnya : tautan
32 total views, 14 views today