Dishub Kabupaten Gunungkidul mencatat nilai retribusi PAD dari sektor parkir pada triwulan pertama mencapai Rp420.757.000. Sekda Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, mengatakan, nilai ini berasal dari retribusi penyediaan pelayanan parkir tepi jalan umum sebesar Rp284.606.000 dan retribusi pelayanan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebesar Rp136.151.000.
selengkapnya : tautan
18 total views, 18 views today