Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Gunungkidul tahun 2019 sebesar Rp1.701.244.592,15. Berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp223.329.250.116,22, Dana Perimbangan Rp1.267.131.891.000, dan dana lain-lain pendapatn daerah yang sah sebsar Rp210.783.003.475,93.
Sementara jumlah belanja sebesar Rp1.750.759.905.216. Terinci untuk belanja tidak langsung Rp1.156.488.108.939,74 dan belanja langsung Rp594.271.796.277. Demikian dikatakan Bupati Gunungkidul Hj Badingah S.Sos dalam Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang RAPBD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019, Senin (29/10).
Sementara untuk pembiayaan daerah direncanakan Rp49.515.760.264,59. Terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp74.015.760.624,59 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp24.500.000.000. Sambil menunggu informasi dan kebiajakan resmi mengenai dana transfer pusat ke daerah, bupati akan melakukan penambahan kegiatan yang masih belum sesuai dengan ketentuan dan perlakuan yang berlaku, antara lain penyesuaian kenaikan gaji pegawai rata-rata 5 persen, pemenuhan alokasi infrastruktur daerah, pemenuhan kebutuhan dalam rangka penambahan Calon Aparatur Sipil Negara, penambahan pembiayaan dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) dan kegiatan prioritas, mendesak dan penting lainnya yang perlu segera ditindaklanjuti pada tahun 2019.
Berdasarkan keputusan Gubernur DIY, terdapat beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan pada tahun 2018 dianggarkan pada APBD tahun 2019. Silpa tahun 2017 yang tidak dimanfaatkan pada perubahan 2018 dan Silpa tahun 2018 akan dialokasikan pada penganggaran tahun 2019. Penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tertunda penganggarannya pada perubahan tahun 2018 dialihkan ke APBD Tahun Anggaran 2019.
(sumber berita : Kedaulatan Rakyat 1/11/2018 hal 3)