Purwanto Merasa Dikriminalisasi

JOGJA – Terdakwa kasus dugaan korupsi[1] biaya oeprasional kendaraan (BOK)[2] Transjogja Purwanto Johan Riyadi mengaku telah dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)[3] DIJ. Pengakuan ini dia sampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jogjakarta kemarin (27/11).

            Penasihat hukum Purwanto, Layung Purnomo SH mengatakan, perkara yang menyeret kliennya tidak layak dilanjutkan karena tidak ada unsur melawan hukum. Menurutnya, Kejati selaku penyidik pernah meminta bantuan audit perhitungan kerugian negara[4] kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIJ.

            Hasil laporan pemeriksaan BPKP menyebutkan kegiatan operasional bus Transjogja pada 2008 belum ditemukan indikasi[5] kerugian keuangan negara. “Terdakwa telah dikriminalisasi oleh Kejati DIJ. Sebab, audit BPKP yang diterbitkan pada 16 Januari 2013 menyatakan tidak ada kerugian negara,” kata Layung saat membacakan nota eksepsi sebanyak 17 halaman pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwarno SH itu.

            Setelah BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara, lanjut Layung, penyidik Kejati DIJ meminta bantuan audit lagi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIJ. Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara pada Februari 2008 sebesar Rp413.437.743.

            “Kami merasa dikriminalisasi oleh Kejati karena terdakwa ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada kepastian audit dari BPKP dan BPK,” tambahnya.

            Layung menegaskan, Transjogja didirikan bertujuan untuk membantu Pemprov DIJ membangun model transportasi perkotaan di DIJ dengan sistem buy the services[6]. PT Jogja Tugu Trans didirikan oleh konsorsium[7] yang melibatkan berbagai perkumpulan.

            Karena itu, Layung menilai perbuatan yang dilakukan kliennya bukan tindak pidana melainkan masuk dalam ranah hukum perdata. “Dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat material karena surat dakwaan bukanlah fakta hukum yang sebenarnya. Akibatnya, dakwaan menjadi tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur (obscuur libel). Karena itu, dakwaan jaksa batal demi hukum,” ungkap Layung.

            Sidang yang dimulai pukul 11.30 tersebut sempat diskors oleh majelis hakim. Itu terjadi saat berkumandang adzan dzuhur dar masjid yang berada di sebelah utara Pengadilan Tipikor.

            Usai mendengarkan eksepsi dari Johan, majelis halim melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dengan terdakwa lain kasus dugaan korupsi BOK Transjogja yakni Ir Mulyadi Hadikusumo. Dalam ekspesinya, penasihat hukum Mulyadi, Romi Habie SH, mengatakan, pemberian biaya pokok operasional kendaraan Transjogja pada Februari 2008 oleh Dinas Perhubungan Pemprov DIJ sesuai perundangan-undangan.

            BOK yang dikucurkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Bus Umum Antarkota Kelas Ekonomi. Itu juga sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.687/AJ.206/DIRJD/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap dan Teratur.

            “Dana BOP yang bersumber dari APBD sudah sesuai keputusan pimpinan DPRD DIJ pada Februari 2008,” kata Romi.

            Layaknya sebuah perjanjian kerja sama, tegas dia, Pemprov DIJ dan PT JTT memiliki hak dan kewajiban. Karena itu, apabila ada timbul masalah dari kerja sama tersebut maka bukan masuk ranah pidana melainkan perdata.

            “JPU tidak boleh berasumsi dan berhalusinasi atau berilusi di luar apa yang ada dan tertera dari fakta-fakta dalam BAP di tingkat penyidikan,” jelas Romi. (mar/kus/ga)

Sumber : Jawa Pos, 28 November 2013

Catatan :

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Kejaksaan Tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

                Adapun fungsi kejaksaan tinggi berdasarkan Pasal 493 peraturan tersebut antara lain:

a)      perumusan kebijaksanaan pelaksanakan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

b)      penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalakssanaan serta pengelolaan atas milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c)       pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana;

d)      pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

e)      penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;

f)       pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;

g)      koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; dan

h)            melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.



[1] Berdasarkan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001,  korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[2] Biaya Operasional Kendaraan (BOK): biaya yang secara ekonomi terjadi dengan dioperasikannya satu kendaraan pada kondisi normal untuk satu tujuan. Komponen‐komponen biaya yang diperhitungkan adalah sebagai berikut :

1. Biaya tetap (fixed cost)

2. Biaya tidak tetap (variable cost)

3. Biaya lainnya (overhead)

[3] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi merupakan Kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

[5] Indikasi adalah tanda-tanda yang menarik perhatian; petunjuk. (kbbi)

[6] Sistem Buy The Service: sebuah sistem berdasarkan pada kemitraan antara pemerintah dengan pihak swasta. Sistem ini terjadi ketika pemerintah membeli suatu jasa pelayanan tertentu secara grosir. Pihak swasta melakukan pelayanan jasa tertentu tersebut kepada masyarakat tanpa diperkenankan mengambil pembayaran dari masyarakat, sedangkan masyarakat membayar pelayanan publik tersebut kepada pemerintah.

[7] Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama. (kbbi)