Sekretariat Pendukung Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta

Dalam rangka mendorong efektivitas penyelesaian kerugian negara/daerah dan memberikan informasi yang akurat, transparan dan terpadu kepada pemangku kepentingan tentang kerugian negara/daerah, maka Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 46/K/XVIII.YOG/10/2017 tentang Sekretariat Pendukung Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Alur Bisnis Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara

Susunan Sekretariat Pendukung Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Perwakilan DIY:

  1. Sekretariat terdiri dari Kepala Sekretariat dan dibantu dengan staf sekretariat.
  2. Kepala Sekretariat secara ex officio dijabat oleh Kepala Subauditorat.
  3. Susunan Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan.

Sebelum Penetapan

  1. Mendata seluruh kasus kerugian negara/daerah terhadap bendahara.
  2. Mendukung Sekretariat Panitera Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen kasus kerugian negara/daerah terhadap bendahara tidak terbatas pada hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah.
  3. Mendorong pemerintah daerah dalam memproses penyelesaian kerugian negara/daerah yang diakibatkan oleh Bendahara yang masih berupa informasi.
  4. Melakukan koordinasi secara periodik dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota atas kerugian negara/daerah dalam rangka pengkinian data.
  5. Melakukan koordinasi dengan Tim Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui rekonsiliasi data

 

Setelah Penetapan

  1. Memantau perkembangan proses penetapan.
  2. Mendokumentasikan seluruh kegiatan Sekretariat.
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Perwakilan.