Proyek Bermasalah

Kasus Perpustakaan ke Jalur Hukum

JOGJA- Pemerintah DIY mengancam membawa gagalnya proyek pembangunan gedung perpustakaan daerah ke jalur hukum apabila PT Ampuh Sejahtera sebagai pelaksana proyek tak menyerahkan jaminan[1] uang pelaksanaan.

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip DIY Budi Wibowo mengatakan Biro Hukum Pemerintah DIY diberi kuasa untuk menarik uang jaminan pelaksanaan. Biro Hukum melakukan mediasi[2] dengan PT Ampuh Sejahtera dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Sukoharjo, Senin (8/7).

Bank itu merupakan bank yang dipakai PT Ampuh sebagai penyimpanan uang jaminan pelaksanaan senilai Rp2,3 miliar. Menurut Budi, sesuai dengan aturan, pelaksana proyek pemerintah mesti menyetorkan uang jaminan pelaksana.

Ketika terjadi wanprestasi[3], lanjut Budi, uang jaminan pelaksanaan itu menjadi hak Pemerintah Daerah. Sebelumnya, PT Ampuh gagal memenuhi target pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan pada 26 Desember. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pengerjaan baru dilakukan 84,26%.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan atas perpanjangan proyek yang dihentikan 15 Januari itu, Bappenas[4] mengeluarkan surat agar pengerjaan yang dilakukan sampai tanggal tersebut tetap dibayarkan. Terkait dengan pemberian perpanjangan kontrak lisan oleh Andung, Sultan menyatakan Andung bakal terkena sanksi[5]. (Andreas Tri pamungkas)

Sumber: Harian Jogja, 9 Juli 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.

Secara umum, ada 2 jenis mediasi:

  1. Mediasi di dalam sistem peradilan. Diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagaimana telah diubah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008. Mediator dipilih dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut. Di dalam Pasal 17 ayat (1) dan (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dinyatakan bahwa jika mediasi menghasilkan kesepakatan maka para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak. Kesepakatan tersebut wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai. Bentuk perdamaian melalui mediasi dalam bentuk akta persetujuan damai (akta perdamaian).
  2. Mediasi di luar sistem peradilan. Mediator dapat berasal dari perusahaan swasta, perseorangan, maupun lembaga independen Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, perjanjian tertulis yang telah disepakati oleh para pihak wajib untuk didaftarkan di pengadilan negeri paling lama 30 hari sejak perjanjian tersebut ditandatangani.


[1] Jaminan adalah harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya. (Kamus Bank Indonesia)

[2] Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. (KBBI)

[3] Berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.

[4] Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

[5] Sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang. (KBBI)