Proses Hukum Kasus Tambang Ilegal Berlanjut

Kasus penambangan ilegal di Gunungkidul masih berlanjut dengan proses hukum terhadap para tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah menetapkan tersangka baru untuk penambangan di tanah kas desa (TKD) Sampang, sementara dua terdakwa dalam kasus penambangan ilegal di Serut akan menjalani sidang ketiga pada 13 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Wonosari. Tersangka di TKD Sampang adalah direktur utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR, sedangkan terdakwa di Serut adalah Mulyadi Hadi Suwarno dan Zainal Abidin. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan adanya transfer dana dari perusahaan ke Suharman, yang saat ini telah ditahan.

selengkapnya : tautan

 36 total views,  36 views today