SLEMAN-Retribusi[i] Parkir di Kantor Pelayanan Perizinan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, rupanya tidak masuk dalam Retribusi Parkir karena belum ada regulasi soal Parkir Tempat Khusus, parkir di dua area dinas ini masuk dalam kategori pajak parkir[ii].
Menurut Kepala Seksi Perparkiran Dishubkominfo[iii] Sleman, Bambang Sumedi Laksono, parkir di halaman dua instansi itu masuk dalam pajak parkir. Jadi petugas parkir langsung menyetorkan pajak sebesar 20% pendapatan pada Dinas Pendapatan Daerah Sleman.
“Kami tidak menerima laporan parkir di sana. Sebab kami hanya menerima laporan Retribusi Parkir di Badan Jalan. Kalau di tempat tersebut masuk ke Pajak Parkir,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Senin (18/3).
Bambang juga mengaku tidak mengetahui secara jelas masalah operasional Pajak Parkir di sana. Menurutnya, 80% sisa dari Pajak Parkir yang harus dibayarkan masuk ke tukang parkir atau ke tempat lain.
Sekretaris Dispenda[iv] Sleman, Harda Kiswaya, membenarkan pengelolaan parkir di halaman Disdukcapil masuk Pajak Parkir. Dia mengaku menerima Pajak Parkir di area dua dinas tersebut sebesar Rp60.000 setiap bulannya. “Kami memang menerima pajak parkir dari sana sebesar Rp60.000 per bulan. Pengelolanya Pak Sutopo dan selama ini memang lancar membayar pajak tersebut. Namun, pada 2013 ini sedikit tidak lancar,” kata Harda, kemarin.
Dengan pajak Rp60.000, berarti besaran potensi yang ditetapkan Dispenda hanya Rp300.000 per bulan. Namun menurut pantauan Harian Jogja, tarif parkir di dua titik itu cukup besar yakni Rp1.000 untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp2.000. Setiap hari, rata-rata motor yang parkir mencapai 50 unit motor dan mobil sekira 10 unit.
Sementara saat ditanya masalah 80% sisa dari potensi parkir di dua dinas ini, Harda mengaku tidak mengetahui. Dia menjelaskan selama ini Izin Parkir tersebut masuk dalam Pajak Parkir Disdukcapil, meskipun tempatnya menjadi satu dengan KPP[v].
Tidak Tahu
Kepala KPP Sleman, I Wayan Gundana, mengaku tidak menerima 80% potensi parkir yang ada. Dia mengaku hanya ingin keadaan bersih dan tertib saat pengunjung KPP maupun Disdukcapil memarkir kendaraan dan tidak menimbulkan kemacetan. “Saya tidak menerima pendapatan dari parkir itu. Jadi soal penghitungan potensi dan lainnya bukan wewenang kami,” jelas Wayan.
Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi juga menyampaikan hal sama. Dia mengaku tidak mengetahui masalah penghitungan tarif parkir dan hasil parkir di halaman kantornya. Dia mengaku parkir itu dikelola Pemerintah Kecamatan Sleman dan Dispenda.
“Silahkan konfirmasi ke kecamatan saja. Kelihatannya itu wewenang kecamatan bukan kami. Yang jelas kami tidak menerima uang dari parkir tersebut,” jelas Supardi. (joko@harianjogja.com)
Sumber: Harian Jogja, 19 Februari 2013.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pajak Daerah menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Retribusi Daerah sendiri menurut Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pajak Parkir berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[i] Dalam Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
[ii] Pajak Parkir berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
[iii] Dishubkominfo: Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
[iv] Dispenda: Dinas Pendapatan Daerah.
[v] KPP: Kantor Pelayanan Perizinan.