BPK mempunyai 9 orang Anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap Anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta 7 orang Anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Susunan Anggota BPK :
- Dr. Ir. Isma Yatun, M.T, CSFA (April 2022 – sekarang) sebagai Ketua
- Dr. Hendra Susanto, M.Eng, M.H, CSFA, CFrA (Periode 2019 – sekarang) sebagai Wakil Ketua
- Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., CSFA. (April 2022 – sekarang) – Anggota I
- Ir. Daniel Lumban Tobing, CSFA (Periode 2019 – sekarang) – Anggota II
- Prof. Dr. Achsanul Qosasi, SE, MM, MBA, CSFA (Periode 2019 – sekarang) – Anggota III
- Haerul Saleh, S.H., CRA., CRP. CSFA (April 2022 – sekarang) – Anggota IV
- Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA (2022 – sekarang) – Anggota V
- Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si, CSFA (Periode 2019 – sekarang) – Anggota VI
- Slamet Edy Purnomo, S.E., M.M. (Periode 2023 – sekarang) – Anggota VII
37,613 total views, 28 views today