Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto, menjelaskan, Bawaslu mengembalikan dana sisa pengawasan ke Pemkab, sebesar Rp3,3 miliar dari total dana hibah sebesar Rp12,1 miliar, saat pelaporan akhir penggunaan dana hibah, sesuai regulasi (paling lambat tiga bulan setelah tahapan Pilkada 2024 berakhir, sisa anggaran harus dilaporkan). Meski sudah mengembalikan dana hibah pilkada, Marwanto juga masih mempelajari untuk pengajuan hibah untuk Pilkada non-tahapan.
selengkapnya : tautan
48 total views, 4 views today