Dishub Sleman menyampaikan, ada sebanyak 904 juru parkir (jukir) yang mendapat fasilitas Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan. Dishub masih akan menambah penerima manfaat. Adapun alokasi APBD untuk membayar iuran premi dalam setahun dapat menyentuh nilai Rp200 juta. Pemutusan fasilitas Jamsos Ketenagakerjaan terjadi karena ada jukir yang meninggal dunia dan sudah tidak aktif. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Riski Setiadi, mengatakan, apabila ada tenaga kerja yang mengalami risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, meninggal, dan memasuki masa pensiun, masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
selengkapnya : tautan
18 total views, 18 views today