Perjalanan Dinas Masih Diperbolehkan

Sekda Kulon Progo Triyono menyampaikan, munculnya SE Bupati Kulon Progo No.900/0084 yang merupakan tindak lanjut atas SE Bersama Mendagri RI dan Menkeu RI, membuat OPD perlu menunda melakukan perjalanan dinas mulai berlaku kemarin (20/1), kecuali yang bersifat mendesak atau atas undangan kementrian teknis atau pemerintah pusat (harus dihadiri dan sangat berdampak pada daerah).

Jadi OPD yeng melakukan perjalanan dinas terlebih dahulu diperiksa dengan mengajukan ST ke TPAD dengan tembusan ke BKAD Kulon Progo.

selengkapnya : tautan

 88 total views,  2 views today