PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN

 

RETRIBUSI-PELELANGAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 8, LD 2012/NO. 8, BUPATI 2012
18 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
 
     
ABSTRAK : Retribusi Tempat Pelelangan yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Pelelangan merupakan Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
 
    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP 69 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip dan sasaran yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
  6. Struktur dan besarnya tarif
  7. Wilayah pemungutan
  8. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
  9. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  10. Tata cara penagihan
  11. Kedaluarsa penagihan
  12. Insentif pemungutan
  13. Penyidikan
  14. Ketentuan pidana
  15. Ketentuan penutup
     
CATATAN : –  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 Maret 2012.

 
Download Perda