RETRIBUSI-PELELANGAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 8, LD 2012/NO. 8, BUPATI 2012 18 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN |
||
ABSTRAK | : | Retribusi Tempat Pelelangan yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Pelelangan merupakan Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP 69 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 Maret 2012. |