RETRIBUSI-PASAR 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 8, LD 2011/NO. 2 C, BUPATI 2011 24 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR |
||
ABSTRAK | : |
Retribusi Pasar yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh daerah, sehingga Peraturan Daerah perlu diatur kembali. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 245 Tahun 2004; Perda Kab. Gunungkidul No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 Juli 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR