RETRIBUSI-REKREASI & OLAHRAGA 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 6, LD 2012/NO. 6, BUPATI 2012 20 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA |
||
ABSTRAK | : | Retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2003, sesuai dengan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, merupakan jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 Maret 2012. |