PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN GUNUNGKIGUL

MINUMAN – ALKOHOL
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 4, LD 2010/NO. 03E, BUPATI 2010
25 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERAKOHOL DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
 
ABSTRAK :

Larangan, pengawasan, dan pengendalian peredaran minuman berakohol di Kabupaten Gunungkidul telah diatur dengan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2009. Dengan adanya klarifikasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku wakil Pemerintahan Pusat di daerah, dipandang perlu diatur kembali. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kepmenkes No. 86/Menkes/Per/IV/1997; Kepmenkes No. 282/Menkes/SK/1998; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 46/M-DAG/PER/5/2009; Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2009; Permendag No. 43/M-DAG/PER/9/2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Kep. Gub. Prov. DIY No. 118/KEP/2009; Perda Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 1987; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Penggolongan minuman beralkohol
  3. Penjualan minuman beralkohol
  4. Perizinan
  5. Penyimpanan minuman beralkohol
  6. Kegiatan yang dilarang
  7. Pengawasan dan pelaporan
  8. Peran serta masyarakat
  9. Sanksi administrasi
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan pidana
  12. Pelaksanaan
  13. Ketentuan penutup
  14.  

CATATAN :

–  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 3 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

–   Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Maret 2010.

 
Download PERDA