BADAN – BENCANA 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 22 LD 2011/NO. 4 D, BUPATI 2011 19 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN TUGAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
||
ABSTRAK | : |
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melindungi warga masyarakatnya dari bencana dalam bentuk penanggulangan bencana secara cepat dan tepat, adil, merata, efektif, dan efisien. Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 12 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Desember 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 22 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, ...