MODAL-TERNAK 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 20, LD 2012/NO. 13, BUPATI 2012 14 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENGUATAN MODAL PADA KELOMPOK TANI TERNAK |
||
ABSTRAK | : |
Untuk pengembangan peternakan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah sebagai sumber protein hewani masyarakat, sumber pendapatan alternatif masyarakat, dan sumber pendapatan asli daerah oleh peternak daerah yang sebagian besar mempunyai keterbatasan modal, dibutuhkan sarana, prasarana, serta pengaturan dalam memperoleh dana penguatan modal. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Juni 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 20 TAHUN 2012 TENTANG PENGUATAN MODAL PADA KELOMPOK...