PERUSAHAAN – DAFTAR 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 4, LD 2012/NO. 4, BUPATI 2012 31 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN |
||
ABSTRAK | : | Perusahaan perlu menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tersedianya Daftar Perusahaan sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai indentitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan dan bekerja di daerah. Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; Permenrindag. No. 37/M-DAG/PER/9/2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Januari 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 4 TAHUN 2012 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN