RETRIBUSI-KENDARAAN 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 2, LD 2011/NO. 1 C, BUPATI 2011 28 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR |
||
ABSTRAK | : |
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Pemenneg LH No. 5 Tahun 2006; Permenhub No. 63 Tahun 1993; Permenhub No. KM 67 Tahun 2004; Permenhub No. KM 71 Tahun 1993; Permenhub No. KM 9 Tahun 2004; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | :- | Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 17 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
– | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 26 April 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR