PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

RETRIBUSI-KENDARAAN
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 2, LD 2011/NO. 1 C, BUPATI 2011
28 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
ABSTRAK :

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah.
 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Pemenneg LH No. 5 Tahun 2006; Permenhub No. 63 Tahun 1993; Permenhub No. KM 67 Tahun 2004; Permenhub No. KM 71 Tahun 1993; Permenhub No. KM 9 Tahun 2004; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktural dan besarannya tarif retribusi
  6. Struktur dan besarannya tarif retribusi
  7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  8. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran
  9. Tata cara penagihan
  10. Keberatan
  11. Pengembalian kelebihan pembayaran
  12. Tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan
  13. Kadaluarsa penagihan
  14. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan
  15. Insentif pemungutan
  16. Penyidikan
  17. Sanksi administrasi
  18. Ketentuan pidana
  19. Ketentuan penutup
  20.  

CATATAN :-  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 17 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 26 April 2011.

 
Download PERDA-2011-02