PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 2 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2005-2025

PEMBANGUNAN – RENCANA
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 2, LD 2010/NO. 01 E, BUPATI 2010
145 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2005-2025
 
ABSTRAK :

Untuk menjaga kesinambungan tahapan pembangunan daerah di Kabupaten Gunungkidul secara efektif dan efisien menuju masyarakat yang berdaya saing, maju, mandiri, dan sejahtera, maka diperlukan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai visi dan misi, arah, dan prioritas pembangunan daerah menyeluruh. Guna menjamin kepastian hukum dipandang perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005; Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2001; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Tahapan pembangunan daerah
  3. Pengendalian dan evaluasi
  4. Ketentuan peralihan
  5. Ketentuan penutup
  6.  

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Maret 2010.